Pajak Barang Mewah Tidak Jadi Masalah Bagi Pemilik Moge

Pajak Barang Mewah Tidak Jadi Masalah Bagi Pemilik Moge

Foto: Luthfi Anshori

Motor Besar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Moge termasuk dalam barang mewah yang wajib membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia. Tujuan diberlakukan pajak ini adalah menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi (Pasal 5 Ayat (1) UU PPN dan PPnBM).

Meski demikian, para pemilik moge di Indonesia tidak merasa keberatan atas diberlakukannya PPnBM sebagaimana dikatakan Sekjen Ikatan Motor Indonesia (IMI), Jeffrey JP. Ia beranggapan, hal itu karena pemilik moge sudah sadar atas kewajibannya.

Saya pikir itu tidak terlalu berpengaruh ya karena itu juga kewajiban sebagai warga negara. Ini tidak jadi masalah yang signifikan," ujar Jeffrey saat ditemui di kantor IMI, Manggarai, Jakarta Selatan .

Jeffrey menambahkan pemilik moge memang beda dan lebih mapan dibanding pemilik motor pada umumnya sehingga kewajiban PPnBM masih bisa diterima. 

Seperti yang kita ketahui juga pengguna motor besar notabene beda dengan pada umumnya. Saya rasa ini tidak masalah. Namanya pemerintah sudah buat kita sebagai warga negara ya kita ikuti," katanya.

Penjualan moge di Indonesia pun tidak akan berpengaruh banyak karena PPnBM tersebut. Jeffrey berpendapat mereka yang memang mampu beli moge tentu adalah orang yang benar-benar sudah mapan secara finansial.

Moge itu kan pasarnya juga tidak banyak dan yang beli sudah pasti orang-orang yang sudah mapan jadi gak berpengaruh banyak lah kalau menurut saya," pungkas Jeffrey.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Modifikasi Honda C70 Thailook Agar Lebih Full Collor dan Glamor

Beli Dua Yamaha XMAX Sekaligus, Disuntik Semua Di Atas 300 Cc

Koleksi Modifikasi Motor Zoomer Terbaru